posbekasi.com

Disnakertran Minta 1.200 Perusahaan Patuhi UMK Kota Bekasi Rp3,9 Juta

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, BEKASI – Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Kosim, mengimbau seluruh pengusaha mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 sebesar Rp3,9 juta sesuai Penetapan UMP dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.1065-Yangbangsos/2017.

“Sesuai penetapan UMK 2018 Kota Bekasi merujuk pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menolak besaran kenaikan UMK yang proses penghitungannya dilakukan melalui mekanisme bipartit antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja,” kata Kosim, Rabu 22 Nopember 2017.

1.200 lebih perusahaan yang yang memperkerjakan 90.000 pekerja di Kota Bekasi masih menuai resistensi dari sebagian pengusaha yang merasa tidak mampu memenuhi UMK.

Termasuk 19 perusahaan garmen sempat mengajukan penangguhan karena keterbatasan kemampuan memenuhi UMK. Akibatnya, sekitar 6.000 lebih buruh di perusahaan garmen itu harus menerima upah di bawah ketentuan UMK selama masa penangguhan berlangsung[ISH]

BEKASI TOP