
Kedua pelaku yang gerak geriknya mencurigakan itu membuat petugas keamanan ditempat tersebut melaporkan kedua pelaku ke POlsek Cikarang Utara. Petugas yang datang ke lokasi langusng melakukan penyergapan.
“Kedua pelaku melakukan aksi percobaan pembobolan mesin ATM sekitar 00:30, oleh petugas keamanan setempat melaporkan kedua pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan. Anggot kita datang ke lokasi dan mengintai pelaku kemudian dilakkan penangkapan sekitar pukul 01:25,” kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Pudji Hardi, Rabu 15 Nopember 2017.
Dikatakannya, dari tangan kedua pelaku yang masih remaja itu berinisial IK,18 tahun dan MS,18 tahun, polisi menemukan barang bukti berupa, tang, exit shutter, van belt dan potongan mesin ATM yang sudah dirusak pelaku.
“Keduanya langsung kita boyong ke Mapolsek dan disangkakan pasal 170 dan atau pasal 363 jo 53 KUHP,” kata Kompol Hardi didampingi Kanit Reskrim AKP Sukarman.[YAN]

