posbekasi.com

Ini Tersangka Pupuk Palsu di Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono saat menggelar kasus pupuk palsu di pabrik PT BSJ di Setu, tampak hadir Wakapolsek Setu Iptu H Yamin dan Danramil/06 Setu Kaptain Arh Nasip Setiadi, Selasa 31 Oktober 2017.[YAN]
POSBEKASI.COM, SETU – Pemilik PT BSJ, HAR,38 tahun, yang memproduksi dan memperdagangkan pupuk palsu dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.

Penahanan terhadap tersangka yang dikenakan psal berlapis itu, penyidik Subdit III Sumdaling Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya juga membawa 7 orang pekerja dan supir sebagai saksi saat dilakukan penggerebekan pada Senin 23 Oktober 2017.sekitar pukul 17:00, di Kampung Cinyosok, Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.

Ketujuh orang yang dijadikan skasi itu adalah, MM,46 tahun (penjaga gudang), YS,46 tahun (pekerja), AI,46 tahun (pekerja), ER,50 tahun (supir truk pengangkut pupuk palsu, CU,40 tahun (supir), EW,47 tahun (supir) dan IS,33 tahun (supir).

“Tersangka pemilik pupuk palsu sudah ditahan, sedangkan tujuh lainnya dijadikan saksi atas perbuatan tersangka yang memproduksi pupuk palsu ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono saat menggelar kasus pupuk palsu di pabrik PT BSJ di Setu, Selasa 31 Oktober 2017.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 62 juonto pasal 8, UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 37 UU No 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman. Pasal 120 juonto pasal 53 UU No 3/2014 tentang perindustrian, dan pasal 113 juonto pasal 57 UU no 7/2014 tentang perdagangan.

Dari penggerebekan yang dilakukan polisi berhasil disita dan diamankan berupa bhan pembuatan pupuk palsu yakni, 5 ton kaptan (kapur), 14 kaleng pewarna, 800 kg garam, 1 mesin jahit, 1 timbangan, 3 buku produksi dan penjualan, 6 kaleng kosong pewarna, 2 buku surat jalan atasnama PT Petro Utama Gresik, 1 buku surat jalan PT Bejo Slamet Jaya (BSJ), 1 bundel tiket timbangan kaptan, 3 bundel karung pupuk, 3 mobil truk, 1 set parabola, 1 rotari, 600 karung pupuk plsu seberat 30 ton. 1 bundel surat pengantar dan kuitansi atasnama PT BSJ, 2 lembar nota pembelian karung dan 5 alat sablon.

Dalam gelar kasus tersebut tampak Wakapolsek Setu Iptu H Yamin bersama Kanit Binmas Iptu Desy Yulhasri dan juga terlihat Danramil/06 Setu Kaptain Arh Nasip Setiadi memimpin pengamanan disekitar wilayah pabrik yang sejak pekan lalu telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.[YAN]

BEKASI TOP