posbekasi.com

Ini Tiga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Yang Kembalikan Mobdis

Mobil Dinas

POSBEKASI.COM, CIKARANG – Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Karya Utama, mengatakan  mobil operasional anggota DPRD Kabupaten Bekasi mulai mengembalikan mobil dinas (mobdis).

“Pengembalian mobil dinas itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD, para wakil rakyat itu tidak lagi difasilitasi kendaraan dinas,” kata Karya.

Kendati demikian, mereka mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp13 juta yang dibayarkan setiap bulan. Perda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Hingga hari ini kami baru menerima tiga kendaraan, sudah kami periksa dan diberikan tanda terimanya,” kata Karya di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Ketiga anggota yang telah memberikan Anggota Fraksi PAN Suganda, Ketua serta Anggota Fraksi PKS, Ayub Rohadi dan Syamsul Fallah.

Kendaraan yang dikembalikan berupa Honda CR-V dan Toyota Innova. Sebelumnya, anggota dewan difasilitasi kendaraan berupa Toyota Innova, sedangkan di tingkatan ketua fraksi maupun komisi memeroleh Honda CR-V.[MET]

BEKASI TOP