posbekasi.com

Jual Obat Penenang, Dua Toko Ditutup Paksa

Ilustrasi

POSBEKASI.COM BEKASI – Dua toko obat di Bekasi Selatan dan Pondok Gede ditutup paksa dengan pencabutan izin oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi karena kedapatan menjula obat penenang tanpa resep dokter.

Dua toko menjual obat penenang jenis Triheksifenidil dan Excimer secara bebas itu dapat berakibat overdosis dan kematian pada penggunanya.

“Dua toko obt itu dicbaut izin operasionalnya pada akhir September 2017, sto toko di Kecamatan Bekasi Selatan dan Pondok Gede,” kata Kadis Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto, Senin 9 Oktober 2017.

Menurutny, dri kesaksian warga setempat sering terjadi transaksi pembelian obat-obatan ynag dilrang dijul bebas itu pada remaja.

“Mereka memiliki izin tapi menyalahi aturan administrasi sehingga kita ambil tindakan dengn menutup toko itu,” terangnya.[RIS]

BEKASI TOP