posbekasi.com

Tipu Pengusaha Rp2,4 M, Polisi Jebloskan PNS Ke Rutan

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, KARAWANG – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, EB, dijebloskan ke rumah tahanan Polres Karawang, karena melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp2,4 miliar.

“Tersangka kita tahan terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah,” kata Kasareskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, melalui Kanit Kriminal Umum Polres Karawang, Ipda Wasikin, kemaren.

Menurutnya, kasus tersebut berdasarkan laporan penasehat hukum seorang pengusaha di Karawang pada Juni 2017 lalu. Dimana kasus tersebut terjadi pada tahun 2012, tersangka meminta sejumlah uang untuk mengurus perizinan kawasan industri di Kecamatan Telukjambe Barat, yang kebetulan pada saat itu EB masih bertugas di Pemkab Karawang yang membidangi perizinan.

“EB menjanjikan izin akan keluar dalam waktu cepat, tapi izin itu tidak keluar hingga sekarang,” katanya.

Dikatakannya, EB memang sempat mengeluarkan surat perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang. “Tetapi surat izin tersebut tidak terdaftar atau tercatat. Untuk mengurus perizinan sebuah kawasan industri, korban menyetorkan uang Rp2,4 miliar kepada tersangka,” katanya.[MET]

BEKASI TOP