
“Saya memberikan masukan kepada ojek online, agar di Jalan Ahmad Yani khususnya di pedestarian untuk pejalan kaki yang terkadang digunakan oleh ojek online untuk tempat berhenti/beristirahat dapat digunakan dengan fungsi yang benar. Bila mau bisa di diskusikan mungkin Pemerintah Kota Bekasi memfasilitasi “basecamp” di Parkir gedung Stadion tidak jauh juga ke Stasiun Bekasi yang menjadi titik macet mungkin bisa di lantai 2 atau 3 sehingga ojek online memiliki tempat istirahat dan pedestarian tetap sesuai dengan fungsinya dan mengurangi titik macet,” kata Syaikhu serya meminta tangapan dan masukan warga.
Dikatakannya, Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2017 sudah diterbitkan kaitannya dengan larangan lokasi mangkal ojek online di sejumlah lokasi tertentu. Pelanggaran atas aturan tersebut akan diganjar sanksi tilang oleh kepolisian setempat
“Pedestrian itu fungsinya khusus bagi pejalan kaki, jadi jangan dijadikan tempat mangkal. Harus patuh pada aturan,” terangnya.[adv/humas]

