posbekasi.com

Pemkab Bekasi Buka Peserta Nikah Massal

Nikah Massal.[Ilustrasi]
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi sosialisasikan program Isbat atau Nikah Massal bagi warga yang belum melakukan pernikahan secara resmi.

Hal itu dikatkan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana,  progama tersebut dikhususkan bagi warga tidak mampu dan harus sesuai ketentuan hukum perundang-undangan tentang pernikahan.

“Masih banyak warga yang belum memiliki akta nikah yang nantinya sebagai bukti dalam kepengurusan surat penting lainnya. Karenanya, Disdukcapil melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan, kelurahan sampai desa,” kata Ali, Minggu 23 Juli 2017.

Persyaratan program tersebut cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Bekasi atau sudah berusia 17 tahun. “Program itu lebih dahulukan bagi para orang tua dan manula yang dari dulu belum tercatat atau memiliki surat nikah secara resmi, tapi boleh diikuti peserts usia muda dengan catatan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk langkah awal, Disdukapil akan melakukan pendataan di 23 kecamatan sampai pengurus tingkat RW/RT yang akan melalui verifikasi.[MET]

BEKASI TOP