Lima personel anggota Tim Operasi Preman Polsek Setu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Indon Sitorus yang menerima laporan masyarakat langsung terjun ke lokasi dan mengamankan empat pelaku yakni, AMS, 34 tahun, warga Kampung Cijengkol, RT01/03, Desa Cijengkol, AND alias Bewok, 54 tahun, warga Kampung Cijengkol, RT03/09, Desa Cijengkol, RDW,53 tahun, warga Kampung Lubang Buaya, RT03/07, Desa Lubang Buaya, dan UDS, 51 tahun, warga Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng.
“Keempat pelaku itu diamankan karena adanya laporan masyarakat yang pelaku memaksa meminta uang parling sehingga Tim Operasi Preman langsung terjun dan mengamankan keempatnya di TKP beserta barang bukti uang pecahan Rp23 ribu hasil parling,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, melalui Kasi Humas Polsek Setu Aiptu Parjiman, kepada posbekasi.com, Sabtu 17 Juni 2017.
Menurut Aiptu Parjiman, keempat pelaku diamankan pada jam sibuk saat banyak warga beraktivitas yakni pukul 11:45, seperti di lahan parkir mini market dan tempat-tempat lainnya. “Keempatnya sempat dibawa ke Mapolsek Setu dan diberi pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Aiptu Parjiman.[RIK/MIN]
4.