Kedua tersangka yang kini mendekam di Rutan Polsek Bekasi Timur, adalah DH,14 tahun, pelajar kelas IX disalah satu SMP swasta, dan NF,17 tahun, pelajar kelas XII SMK swasta.
“Keduanya tertangkap saat beraksi mengincar sepeda motor Yamaha Vega B 3619 KAY milik M Satrip,26 tahun, di pelataran parkir kontrakan korban sekitar pukul 01:30,” kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Ahad 11 Juni 2017.
Motor itu diketahui merupakan milik M satrio (26) yang tinggal di kontrakan tersebut, dipergoki petugas ronda Marzuki yang curiga dengan gerak-gerik tersangka saat tengah berupaya membawa kabur motor korbannya.
“Petugas ronda itu langsung maling hingga mengundang warga, lalu mengepung tersnagka dan berhasil menangkapnya,” kata Kompol Erna.
Dari tangan pelajar tersebut, polisi menyita obeng yang digunakan untuk mencuri sepeda motor korban itu langsung digiring Mapolsek Bekasi Timur. Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e junto 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara.[RIS]
4.