posbekasi.com

Seorang Remaja Pencuri Rumsong Dibekuk

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Remaja, AR, 17 tahun, ditangkap saat mencungkil kunci rumah yang ditinggal pemiliknya di Jalan Mandor Demong, Kampung Babakan, RT01 RW03, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada 13 April 2017 dinihari pukul 00.10.

Pelaku AR ditangkap warga bersama anggota Polsek Bantar Gebang, Polrestro Bekasi Kota, Aiptu Sarjono. Penangkapan terhadap remaja itu saat hendak membuka paksa kunci pintu milik Gunan dalam keadaan kosong (rumsong).

“Pelaku belum sempat masuk, anggota yang dihubungi warga langsung melakukan penangkapan,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Kamis 13 April 2017.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti dua buah gunting dan satu tang yang digunakan pelaku untuk mencungkil pintu rumah korban.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bantar Gebang. Sedangkan korban membuat laporan percobaan pencurian itu dengan nomor LP 335/K/IV/2017/BG,” terang Kompol Erna.[ZAI]

BEKASI TOP