posbekasi.com

8 Klinik Tanpa Izin Beroperasi di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Sekretaris Dinkes Kabupaten Bekasi, Sri Enny, menegaskankan pihaknya akan menindak dan proses hukum delapan klinik yang berpraktek tanpa izin.

“Segera ditindak dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ada delapan klinik tanpa memiliki surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga tidak memiliki surat izin praktek (SIP),’ kata Sri, Selasa 4 April 2017.

Sri menyayangkan, pelaku ushaa kesehatan itu tidak mematuhi aturan termasuk ketentuan daerah. Namun demikain, Sri enggan mengungkapkan keelapan klinik tanpa izin tersebut.

“Sangat disayangkan masih ada pelaku usaha yang bergerak dibidang kesehatan tidak memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya.[MET]

BEKASI TOP