“Korban merasa ditipu oleh penyalur tenaga kerja itu mengaku sudah bolak balik mendatangi kantor itu tapi tidak pernah buka lagi. Kita antisipasi agar tidak terjadi pengerusakan apalagi sampai kerusuhan, karena kantor yang didatangi calon tenaga kerja itu berdampingan dengan wilayah hukum Polsek Setu,” kata Kasi Humas Polsek Setu Aiptu Parjiman di Setu, Sabtu 11 Maret 2017.
Karena saat kedatangan calon tenaga kerja tidak ada penjagaan, Brigadir Wahyudin tengah melintas dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kita sarankan calon tenaga kerja itu untuk melapor ke Polsek Cikarang Barat,” tambah Aiptu Parjiman.
Salah seorang korban, Lisnora Elfrayanti Simanjuntak dan sejumlah rekannya untuk menagih janji ke kantor penyalur berlantai dua itu.
Lisnora, warga Jalan Kafe, Kampung Sasak Tiga, Kelurahan Tridaya Sakti, Tambun Selatan, mengaku telah menyetor uang muka Rp200 ribu, pada Senin 13 Februari 2017.
“Sesuai kesepakatan tiap calon tenaga kerja diwajibkan membayar umah muka Rp200 ribu dari total Rp2.800.000 yang harus dibayarkan pada penyalur. Sedangkan sisanya dilunasi setelah bekerja melalui staf penyalur tenaga kerja itu pada Erna dan Nurhasanah,” kata Lisnora didampingi belasan korban penipuan tenaga kerja.
Belasan korban calon tenaga kerja itu mengaku, dengan membayar sejumlah uang pada PT Nur Abadi Cahaya akan mempekerjakan meraka pada PT Mitsubishi Tiga Berlian/Kramayudha di Kawasan MM2100.
“Saat ini bukannya kami bekerja, tapi justru tertipu oleh penyalur yang sudah berulang kali kami datapi tapi kantornya tidak pernah buka lagi, di telepon juga tidak pernah diangkat. Kami bingung harus kemana lagi,” kata salah seorang calon tenaga kerja itu.[ZAI]