posbekasi.com

Warga Cikarang Ditipu Jual HP Lewat Transaksi Online

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Fikri Ali Fahreza,26 tahun, warga Tegal Gede, RT10/04, Kampung Pasir Sari, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengalami kerugian Rp5.350.000 akibat ponsel yang dijualnya melalui transaksi online dibawa kabur pelaku beraksi di Kota Bekasi.

“Korban ditipu pada Selasa 7 Maret 2017, sekitar pukul 13:3, oleh pelaku Tubagus Arbar Sanjaya,23 tahun, warga Kelurahan Kalibaru RT05/09, Medan Satria, Kota Bekasi,” kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu 8 Maret 2017.

Menurut Kompol Erna, kasus tersebut kini ditangani petugas Bintara Pembina Kamtibmas Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria.

Kasus tersebut terjadi ketika antra korban dengan pelaku ada kesepakatan jual-beli handphone memasarkan lewat media sosial, Tubagus merespons penjualan ponsel tersebut dengan menghubungi korban untuk bernegosiasi.

“Lalu mereka sepakat mengenai harga ponsel korban dibayar Rp5.350.000. Tapi korban baru tersadar ditipu, ketika mengirimkan paket yang berisi ponsel ke rumah Tubagus, karena saat paket itu diterima, pelaku justru kabur dan tidak membayar ponsel yang dikirim korban,” terangnya.

Korban langsung mendatangi rumah pelaku, tapi pelaku sudah melarikan diri dan hanya bertemu dengan keluarga pelaku.

Kemudian korban melaporkan hal tersebut kepada orangtua pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi ibu tersangka malah menyarankan agar kasus ini dilaporkan kepada polisi untuk ditindak tegas.  “Akhirnya korban melapor ke polisi dan kasus masih diselidiki anggota,” katanya.[RIS]

BEKASI TOP