posbekasi.com

Perusahaan Tak Liburkan Karyawan Pada 15 Februari Akan Diberi Sanksi

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Pada pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati, Rabu 15 Februari 2017, Pemkab Bekasi akan menindak perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya.

“Sesuai surat edaran kepada pengelola kawasan industri dan pimpinan perusahaan, untuk meliburkan karyawan. Surat bernomer 210/SE-04/Disnaker tertanggal 8 Februari 2017 itu menjelaskan bahwa pada 15 Februari merupakan hari yang diliburkan berkaitan dengan hari pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil tahun 2017. Bila perusahaan tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi tegas dan bisa dipidanakan,”  kata Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintareja, Jumat 10 Februari 2017.[MET]

BEKASI TOP