Operasi rutin razia kendaraan itu dilaksanakan di depan sepanjang Jalan Letjen R Suprapto depan Perumahan Grand Residence, Desa Ciejngkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa 24 Januari sampai Rabu 25 Januari 2017 dinihari tadi.
Operasi langsung dipimpin Kanit Reserse Kriminal Iptu Indon Sitorus,SH,MH, bersama tim gabungan dari unit Reskrim, Sabhara, Lantas, Binmas dan Intelkam dengan jumlah 11 personil.
“Dalam operasi yang bertujuan untuk menyisir dan mencari pelaku serta membuat efek jera para pelaku kejahatan di malam menjelang pagi hari,” kata Kapolsek Setu, AKP Agus Rohmat,SH, melalui Kasi Humas Polsek Setu, Aiptu Parjiman kepada Posbekasi.com, Rabu 25 Januari 2017.
“Pada operasi itu menjaring 3 kendaraan yakni mobil Mitsubishi pick up F 8063 WO, Daihatsu pick up B 9742 FAG, mobil Isuzu Box B 9994 UCN diberikan tilang, dua sepeda motor dan 1 lembar STNK,” katanya.
Selanjutnya, 5 remaja yang mengenderai sepeda motor yang tidak dilengkapi surat dan pengamanan peraturan lalu lintas dilakukan pembinaan. “Kita memanggil orang tua kelima remaja tersebut,” katanya.[RIS]
4.