“Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2016 harus segera dilakukan terhitung tanggal 6 Januari 2017,” kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Rabu 4 Januari 2016.
Instruksi yang mulai berlaku pada 6 Januari 2017 ini pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), yang telah dilakukan revisi.
Dalam sosialisasi peraturan pemerintah ini diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat yang ada di Kabupaten Bekasi.
Dengan paham dan mengerti adanya kenaikan tarif biaya BPKB, STNK, STCK dan TNKB yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.[BEN]
4.