posbekasi.com

Program Amnesti Pajak, Walikota Serahkan Surat Pernyataan Harta

Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyerhkan surat pernyataan harta pada Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Pratama Bekasi Selatan.[BEN]
Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyerhkan surat pernyataan harta pada Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Pratama Bekasi Selatan.[BEN]
POSBEKASI.COM – Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi bersama Kepala Dinas Pendapatan Kota Bekasi, H. Aan Suhanda hadir di Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Pratama Bekasi Selatan untuk menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) WNI yang diserahkan dari pribadi Walikota Bekasi, kemaren.

Pembangunan nasional Indonesia yang bertujuan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia memerlukan sumber pendanaan besar yang bersumber dari pajak untuk menyadarkan kepatuhan masyarakat guna mengoptimalkan semua potensi dan sumberdaya yang ada.

Dalam rangka Amnesti Pajak, yakni penghapusan pajak yang seharusnya terhutang dan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan serta sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan, program tersebut untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi rekstruturisasi ekonomi melalui repatriasi harta, reformasi pajak berkelanjutan dalam jangka pendek maupun panjang.

Diharatlpkan, Amnesti Pajak ini meningkatkan investasi dan likuidasi domestik, perbaikan nilai tukar rupiah dan penurunan suku bunga data perpajakan yang valid.

Walikota berpesan agar lapisan masyarakat termasuk aparatur Pemerintah Kota Bekasi menyambut baik dan harus mengerti mengenai pentingnya amnesti pajak

Pelaksanaan amnseti pajak yang ebrlangsung selama 9 bulan  terhitung dari Juli 2016 hingga Maret 2017 ialah program nasional, jika telah berperan aktif dalam program tersebut para wajib pajak tersebut akan mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak akan diberi fasilitas penghapusan pajak terutang dan sanksi

“Sebagai masyarakat peduli pembangunan kota nya masing masing, sadar akan wajib pajak melalui program nasional terkait amnesti pajak, Selaku pribadi saya menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) untuk mengikuti kewajiban program dari pusat” tegas Rahmat Effendi.

Rencananya, Pemerintah Kota Bekasi akan mengadakan kerjasama dan tandatangan MoU dengan Kantor Wilayah Dirjen Pajak di Kota Bekasi, terkait dengan Validasi SSP dan BPHTB di Pemerintah Kota Bekasi.[BEN]

BEKASI TOP