posbekasi.com

Polrestro Bekasi Musnahkan 262,5 Kg Ganja

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin musnahkan ganja sebanyak 262,5 kg, Rabu 26 Oktober 2016.[BEN]
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin musnahkan ganja sebanyak 262,5 kg, Rabu 26 Oktober 2016.[BEN]
POSBEKASI.COM – Sebanyak 262,5 kilogram ganja yang disita dari tiga tersangka di Stadion Wibawamukti, Kabupaten Bekasi, dimusnahkan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin, mengatakan ratusan kilogram ganja ini merupakan hasil sitaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ini merupakan barang sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Awal saat pemusnahan, Rabu 26 Oktober 2016.

Kapolres menilai, kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba, masih kurang.

“Kepedulian masyarakat masih kurang terhadap bahaya narkoba, bahkan kepolisian juga kurang peduli terhadap program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), yang telah digagas pemerintah,” terangnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga tersangka pengedar ganja disekitar Stadion Wibawamukti, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.

Ketiga tersangka yang telah dibekuk pada 24 Agustus 2016 lalu adalah, Dayat Tuloh, 29 tahun, Suwanda, 37 tahun, dan Dede Darmawan, 27 tahun.

“Pengungkapan kasus ini, TKP di belakang Stadion Wibawamukti, rumah yang sepi, ada truk dari Aceh masuk ke lokasi, sekitar dua bulan lalu,” katanya.

Peredaran narkoba sudah terjadi di sekeliling masyarakat dengan sasaran siapa saja. “Ketidakpedulian terhadap Program P4GN tersebut, membuat para pengedar narkoba semakin meluas di dalam masyarakat. Sudah menjadi tugas kami dan tentunya bantuan masyarakat, untuk menginformasikan peredaran narkoba kepada aparat kami,” ujarnya.

Kapolres memrintahkan seluruh jajaran Polres Metro Bekasi untuk melakukan penandatanganan fakta integritas bagi anggota Polri yang terbukti menyalahgunaan narkoba.

“Kami akan lakukan penandatanganan Pakta Integritas untuk memberikan sanksi kepada anggota kami yang menyalahgunakan narkoba,” tambahnya.

Sementara, Kanit Narkoba Polres Metro Bekasi, Iptu Makmur, menyatakan barang bukti ganja 262,5 kilogram yang dimusnahkan dapat menyelamatkan sekitar 131.250 orang dari jeratan narkoba yang dampaknya membuat kecanduan.

“Dengan asumsi, 1 kg ganja dapat dikomsumsi untuk 500 orang, maka pemusnahan 262,5 kg ganja dapat menyelamatkan sekitar 131.250 orang dari bahaya narkoba,” terang mantan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi ini.[ZAI]

BEKASI TOP