posbekasi.com

Pegawai Karawang Pungli Akan Ditindak Tegas

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, siap memberi sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan praktik pungutan liar kepada masyarakat yang dilayani.

“Selama ini staf tidak ada yang melakukan pungli (pungutan liar). Kalau ternyata di lapangan masih ada pungli, akan kami berikan sanksi secara tegas,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, Yudi Yudiawan, di Karawang, kemaren.

Dalam pelayanan publik seputar pembuatan dokumen kependudukan, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduan jika terjadi pungutan liar.

Yudi mengaku pihaknya sudah membuka posko pengaduan melalui sambungan masyarakat, untuk mempermudah pelayanan dan menampung keluhan masyarakat seputar pembuatan dokumen kependudukan.

Masyarakat yang merasa ganjil, tidak puas atas pelayanan pembuatan dokumen kependudukan atau sekedar bertanya proses pembuatan dokumen kependudukan bisa menghubungi posko pengaduan melalui nomor 0821-1190-2222.

“Bagi masyarakat yang merasa dipersulit atau membutuhkan informasi bisa langsung menghubungi nomor itu,” katanya.

Dikatakannya, hingga kini pihaknya menerima sekitar 60 pesan pendek atau SMS berisi berbagai keluhan seputar pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga dan lain-lain.

“Keluhan-keluhan yang disampaikan melalui nomor handphone itu langsung saya jawab sendiri,” katanya.[ANT/SWL]

BEKASI TOP