posbekasi.com

Wabup: Akan Buat Perda Pemberantasan Narkotika

Wakil Bupati Romli.[RAD]
Wakil Bupati Romli Mintareja.[RAD]
POSBEKASI.COM – Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengatakan, akan membuat peraturan daerah (perda) mengenai pemberantasan narkotika di wilayahnya.

“Perda itu akan dilakukan menyusul meningkatkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini,” katanya di Cikarang, Jumat 21 Oktober 2016.

Peningkatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah menyebabkan Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dibuat peraturan daerah di tingkat kota atau kabupaten agar dapat dilakukan pengaturan dan pencegahan narkotika lebih terarah.

“Ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang mengamanatkan gubernur, wali kota atau bupati melaksanakan tugas fasilitasi dengan menyusun Perda Narkotika,” ujarnya.

Perda ini pada nantinya akan memuat sekurang-kurangnya hal-hal yang berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat.

Untuk sementara ini, menurut dia, memang belum dapat dilakukan rehabilitasi dan pengawasan maupun pencegahan dikarenakan belum ada peraturan daerah yang mengaturnya dan tidak bisa dilakukan penindakan.

Tetapi, melalui program kepolisian dan Badan Narkotika Nasionaal daerah, Pemkab Bekasi meminta untuk menyosialisasikan bahaya penggunaan narkoba yang kerap meracuni para pemuda sebagai penerus perjuangan bangsa.

Guna menyukseskan perda ini sudah dilakukan komunikasi dengan masyarakat agar dapat dikaji dan diwujudkan.

Rohim berharap perda ini dapat diberlakukan pada 2017. “Rancangan peraturan daerahnya bisa dibahas oleh DPRD dalam program legislasi daerah pada 2017 dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi perda,” katanya.[ANT/BEN]

BEKASI TOP