posbekasi.com

Pemko Bekasi Keluarkan 555 Izin Perusahaan Pemanfaatan Air Tanah

Kantor Walikota Bekasi.[BEN]
Kantor Walikota Bekasi.[BEN]
POSBEKASI.COM – Selama periode Agustus 2016, sebanyak 555 perusahaan mendapat izin pemanfaatan air bawah tanah. Izin perusahaan tersebut telah dikeluarkan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.

“Per Agustus 2016, sebanyak 555 perusahan yang menggunakan air bawah tanah dengan beragam kepentingan produksi telah dikeluarkan izinnya,” kata Kepala BPLH Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Minggu 2 Oktober 2016.

Jumlah tersebut belum seluruhnya tercatat sebagai wajib pajak pemanfaatan air bawah tanah sesuai Perda 14 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah.

“Aturan itu menyebutkan jika seseorang atau perusahaan menggunakan air tanah di bawah kedalaman 40 meter, maka wajib memiliki izin dan membayar kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

555 perusahaan pengguna air bawah tanah diantarnya 192 titik belum terdata sebagai wajib pajak meski sudah mendapat izin BPPT. “Berdasarkan data per Agustus 2016 semua titik pengelolaan air tanah sudah mendapat izin, namun hingga kini ada yang belum menjadi wajib pajak yaitu 192 titik,” terangnya.

Sedangkan 363 perusahaan pemanfaatan air tanah sudah wajib pajak terdiri atas sumur bor 369 titik dan sumur pantek 652. “Jumlah keseluruhan titik air bawah tanah yang terpakai di Kota Bekasi 1.021 titik, terbanyak di Kecamatan Bantar Gebang sebanyak 167 titik dan di Kecamatan Medansatria 166 titik,” katanya.[ISH]

BEKASI TOP