Pelaku Suyanto alias Acong, 24 tahun kerap melakukan aksinya di wilayah Cikarang Barat itu merupakan DPO Polsek Cikarang berhasil ditangkap Polsek Setu dalam suatu penggerebekan di rumah kontrakan.
Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, memimpin langsung penggerebekan di rumah kontrakan milik H Karsono di Kampung Cikedokan RT01/03, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin 19 September 2016.
Bersama Kanit Reskrim Iptu Iwan Gunawan,SE, Kanit Binmas Iptu Dessy Yulhasri beserta anggota, Kapolsek Setu langsung mendatangi rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyian pelaku yang memiliki identitas sebagai warga Kampung Bojong Karya 2, RT09/07, Desa Bojongkarya 2, Kecamatan Rengas Denklok, Kabupaten Karawang.
“Semula ada warga yang kehilangan sepeda motor dan melihat ciri-ciri pelaku yang membawa kabur motornya tinggal ditempat persembunyiannya di Desa Cibening. Laporan tersebut lngsung kita tindaklanjuti dan kita lakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Setu Agus Rohmat kepada Posbekasi.com, usai berhasil meringkus pelaku, Senin 19 September 2016.
“Pelaku mengganti plat nomor dua motor yang kita amankan. Selain itu kita juga menyita barang bukti berupa 1 kunci letter T, 1 kunci pembobol gembok, 5 unit handpone dan beberapa dokumen yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” terang Kapolsek.
Saat ini pelaku tersebut masih diamankan di Mapolsek Setu dan masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus yang dilakukan pelaku.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Barat sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang dilakukan pelaku,” ujar Kapolsek.[BEN]