posbekasi.com

Polisi Tangkap Sopir yang Mencoba Membunuh Majikan

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Sopir pribadi AK, 38 tahun, pelaku percobaan pembunuhan majikannya di Kota Bekasi, Jumat, 26 Agustus 2016, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada Sabtu 27 Agustus 2016.

“AK ditangkap oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya hari ini,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Evi Fatna di Bekasi, kemaren.

Pelaku ditangkap di Serang, Banten, saat tengah melarikan diri usai melancarkan aksinya mencoba membunuh majikan dan membawa kabur mobilnya.

Tindak kekerasan yang dilakukan AK terhadap majikannya tersebut terjadi di dekat kediaman korban di Perumahan Kemang Pratama 2, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

AK yang baru dua minggu bekerja sebagai sopir korban atas nama Febria Azilda (50) tersebut tengah dalam perjalanan usai menjemput majikannya yang bekerja sebagai karyawati Bank Artamadani Cikarang.

Saat hampir tiba di rumah majikannya, AK tiba-tiba menghentikan laju mobil yang dikemudikannya tanpa sebab.

Korban menginstruksikan agar AK segera kembali maju agar segera tiba di rumah, namun AK tidak menggubrisnya, sehingga korban segera turun dari bangku penumpang untuk mengambil alih kemudi.

“Ternyata AK ikut turun lalu mencekik serta menusukkan obeng ke dada kanan korban yang kemudian didorong hingga terjatuh. AK pun langsung kabur dengan membawa mobil korban,” katanya.

Dalam keadaan terluka, kata Evi, korban berusaha pulang dan diselamatkan anaknya yang segera membawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.

“Kami masih mendalami laporan dari korban terkait latar belakang percobaan pembunuhan ini,” katanya.[IMH]

BEKASI TOP