posbekasi.com

Diburu Sejak 2015, Anggota DPRD Kota Bekasi Diringkus

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, kemaren, menangkap anggota DPRD Kota Bekasi Linggom Lumban Toruan yang menjadi buron sejak 2015 dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubisidi.

“Linggom kami tangkap pukul 11.30 WIB di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istianta di Bekasi.

Menurut dia, terpidana itu ditangkap petugas Kejari Bekasi saat yang bersangkutan sedang beraktivitas di Cikarang.

“Yang bersangkutan dikenali oleh salah satu anggota kami saat sedang berada di dalam mobilnya, langsung kami tangkap,” katanya.

Sehari sebelumnya, Kamis 25 Agustus 2016, Linggom terdeteksi Kejaksaan Negeri Bekasi tengah menghadiri acara budaya di Gedung Nusantara V Gedung DPR RI, Jakarta.

Usai penangkapan, kata dia, Linggom langsung dibawa pihaknya ke Lembaga Pemasyarakat Bulak Kapal Bekasi untuk menjalani hukuman sesuai dengan vonis.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi periode 2012 s.d. 2017 itu diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Direktur PT Godang Tua Jaya, sebuah perusahaan swasta yang pernah mengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang sejak 2008.

Namun, kader Hanura itu bermasalah dengan hukum karena terbukti di pengadilan pernah melakukan penimbunan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Linggom sebagai terpidana kasus tersebut pada tanggal 15 Maret 2015 dengan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar kepada negara.

Keputusan itu tertuang dalam surat MA Nomor 877K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan Linggom terbukti bersalah menimbun BBM bersubsidi solar pada tahun 2014 untuk kebutuhan alat berat pengolahan sampah DKI. Tidak lama berselang, Kejaksaan Negeri Bekasi resmi menetapkan Linggom masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).[ANT/BES]

BEKASI TOP