posbekasi.com

PN Karawang Vonis 18 Tahun Pemilik 161 Gram Sabu

Narkotika jenis sabu-sabu.[DOK]
Narkotika jenis sabu-sabu.[DOK]
POSBEKASI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, memvonis 18 tahun penjara pemilik sabu-sabu seberat 161 kilogram dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri setempat, kemaren.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah serta melawan hukum pidana atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat Emi Tri Rahayu, dalam amar putusannya, di Karawang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Tommy Lim terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Selain memvonis 18 tahun penjara, majelis hakim juga menyatakan terdakwa didenda Rp5 miliar serta subsider enam bulan penjara.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyampaikan ancaman hukuman mati pada sidang sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim dalam kasus itu, Emi Tri Rahayu, menyatakan dalam tuntutannya jaksa penuntut umum tidak menyampaikan aspek yuridis dan aspek sosiologis dalam menyampaikan tuntutannya.

“Jaksa hanya menyebutkan jumlah barang bukti saja, sehingga menuntut ancaman hukuman mati,” kata dia.

Terdakwa Tommy Lim sendiri sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang.

Penangkapan dilakukan pada 19 November 2015 setelah petugas telah melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil boks yang mencurigakan.

Saat mobil boks tersebut menepi di sebuah SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, wilayah Karawang, petugas langsung menyergap Tommy Lim.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa Tommy Lim menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.[ANT/BES]

BEKASI TOP