posbekasi.com

Polisi Gulung Komplotan Begal Geng Motor ‘Briges’

Begal ditangkap.[Dok]
Begal ditangkap.[Dok]
POSBEKASI.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mengamankan dua orang dari kelompok geng motor ‘Briges’ yang kerap melakukan aksi kejahatan begal di Kabupaten Bekasi, Kamis (16/6/2016) dinihari.

Dua orang yang diamankan petugas antara lain, Syahroni als Roni, 22 tahun, selaku eksekutor aksinya dan rekannya, Kandi, 26 tahun, yang bertindak sebagai penadah barang dari hasil kejahatannya.

Sementara, dua tersangka lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu petugas berinisial AA, 22 tahun, bertindak sebagai eksekutor dan AB, bertindak sebagai penjual sepeda motor hasil kejahatannya.

Kasubbag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla mengatakan anggota Polsek Cikarang Selatan berhasil menangkap dua orang kelompok geng motor ‘Briges’, setelah melakukan penyelidikan panjang terhadap para tersangka tersebut.

AKP Endang menambahkan, para tersangka ini jauh hari sebelum berhasil ditangkap sudah puluhan kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. “Dari puluhan kali beraksi, petugas pun sudah lama menyelidiki para tersangka ini dan terakhir, saat mereka beraksi di Perumahan Vila mutiara 2 blok G, Desa Suka Sejati, Cikarang Selatan, terhadap korbannya, Bayu Andarmoko, 21 tahun,” tutur AKP Endang, Jumat (17/6/2016).

Dari aksi kejahatan yang dilakukan terakhir oleh mereka, kata AKP Endang, polisi semakin gencar memburu kawanan ini. Usaha anggota pun membuahkan hasil, ketika dini hari tadi petugas berhasil membekuk dua dari tiga tersangkanya, dilokasi terpisah.

“Dua tersangka kami amankan masih disekitar bekasi. Namun, hanya berbeda lokasi saja. Dan untuk satu tersangka lainnya, masih jadi DPO kami dan terus diburu anggota,” kata AKP Endang.

Adapun dari hasil penangkapan para tersangka itu, diakui Endang, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, topi loreng milik pelaku yang tertinggal di TKP, STNK sepeda motor Honda Beat bernopol B 4059 FBG, motor korban yang dibawa tersangka, dan dua buah HP milik tersangka.

Kini atas perbuatan para tersangka itu, masing-masing tersangka akan dijerat pasal berbeda yakni, untuk tersangka Syahroni als Roni bakal dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sementara itu, untuk tersangka Kardi bakal dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Cikarang Selatan.[FER]

BEKASI TOP