posbekasi.com

Polsek Setu Selesaikan Kasus 2 Ayam dengan Problem Solving

Anggota Polsek Setu saat meminta Keterangan dua pelaku yang memegang seekor ayam sebagai baramg bukti.[SOF]
Anggota Polsek Setu saat meminta Keterangan dua pelaku yang memegang seekor ayam sebagai baramg bukti.[SOF]
POSBEKASI.COM – Tiga pelaku pencurian ternak ayam dibekuk warga Desa Tamanrahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/5/2016) dinihari sekitar pukul 03:00.

Bersyukur dua pelaku warga Bantargebang, Kota Bekasi, itu tidak sampai dihakimi massa.

Pencurian tersebut kemudian diselesaikan Babinkamtibmas Desa Tamanrahayu, Bripka Nursalim dan Babinsa Pelda Tohap dengan cara kekeluargaan.

Kedua anggota Polsek Setu itu berhasil menyelesaikannya dengan cara problem solving di Balai Desa Tamanrahayu.

“Polsek Setu lebih memgedepankan menyelesaikan dengan cara-cara kekeluargaan terutama kasus-kasus kecil yang menyangkut anak-anak muda. Kita mengutamakan problem soving dalam menghadapi permasalahan seperti ini,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, kepada Posbekasi.com, Selasa (24/5/2016).

Anggota Polsek Setu memegang surat perjanjian tidak mengulangi pencurian oleh dua pelaku.[SOF]
Anggota Polsek Setu memegang surat perjanjian tidak mengulangi pencurian oleh dua pelaku.[SOF]
Sedangkan dua pelaku pencurian 3 ekor ayam milik Sastrawi adalah, Minan, 19 tahun, dan Fery yang masih duduk dibangku sekolah itu. Keduanya warga Ciketing, Sumur Batu RT01/01, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Dimana saat kejadian, malam itu kedua pelaku datang ke Desa Tamanrahayu dengan berboncengan sepeda motor. Mereka lalu berhenti di depan rumah korban Sastrawi di RT02/06.

Kemudian pelaku yang dibonceng turun dan mengambil seekor ayam milik korban langsung diserahkan pada Fery yang menunggu di motor.
Selanjutnya, Minan kembali mencoba mengambil seekor ayam lagi, tapi Sastrawi memergoki aksi keduanya dan langsung membekuk Minan.

Melihat Fery tancap gas melarikan diri meninggalkan rekannya, Sastrawi berteriak, “Maling….,” dan oleh warga yang tengah tertidur nyenyak itu terbangun dan berhamburan keluar mengejar Minan kabur pulang kerumahnya.

Oleh warga kemudian mendatangi rumah Minan dan bersama Ketua RT Wasimin kemudian lamgsung menelepon Babinkamtibmas.

Selanjutnya keduanya digiring ke Balai Desa, dan oleh Babinkamtibmas menawarkan penyelesaian kasus itu dengan musyawarah dan mufakat.

Akhirnya persoalan pencurian ayam itu disepakati dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, dimana korban tidak melakukan tuntutan.

Barang bukti ayam.[SOF]
Barang bukti ayam.[SOF]
Hadir pada saat musyawarah Kades Tamanrahayu H Wahid dan tokoh setempat serta keluarga dari pelaku.

“Akhirnya ditempuh dengan jalan musyawarah dan disepakati korban tidak menuntut, sedangkan pelaku diminta untuk tidak mengulang perbuatannya lagi. Apalagi masih ada kekerabatan amtara pelaku dan korban, hingga pelaku dilepas hanya dibuat Surat perjanjian untuk kedua pelaku tidak lagi melakukan pencurian. Cara-cara ini sangat kekeluargaan dan kita kedepankan problem solving dalam kasus-kasus kecil seperti ini sekaligus pembinaan pada anak-anak muda,” terang Agus Rohmat.

Dalam kasus kecil seperti ini, problem solving yang dimaksud Agus Rohmat, adalah suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi yang akurat. Sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat dan cermat.

Problem solving yaitu suatu pendekatan dengan cara problem identifikation untuk ketahap syntesis kemudian dianalisis yaitu pemilahan seluruh masalah sehingga mencapai tahap application selajutnya komprehension untuk mendapatkan solution dalam penyelesaian masalah tersebut.[SOF]

BEKASI TOP