“DP4 ini akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menyelenggarakan pilkada pada bulan Juli mendatang,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Ari Fakhrullah, di Cikarang, kemaren.
DP4 tersebut akan dihimpun berdasarkan perekaman KTP elektronik di setiap daerah. Yang sampai saat ini prosesnya terus berjalan dengan optimal mengingat alat perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang makin memadai di berbagai kecamatan.
Dikatakannya, DP4 tersebut diperlukan KPU dalam rangka menghimpun data pemilih sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Menjelang pilkada, data KTP elektronik dan KPU terkait dengan pemilih tetap bisa saling disinergikan. Mulai Juli 2016 hingga Februari 2017, pihak KPU dapat meneliti kembali data DP4 dengan cara turun ke lapangan untuk melakukan pendataan,” katanya.[FER]