posbekasi.com

Seorang Karyawan PT Indosafety Sentosa Industri dan Dua Sopir Gelapkan Barang Produksi Diringkus Polisi

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, KARAWANG – Karyawan PT Indosafety Sentosa Industri diduga menggelapkan besi hasil produksi perusahaan yang bergerak di bidang spare part otomotif ditangkap aparat polisi.

Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengakui penangkapan karyawan bernama Tarsodik melakukan penggelapan dengan modus mengirim barang berupa dua gulung besi coil dan satu gulung scrap besi coil ke wilayah Cakung, Jakarta Timur.

“Barang yang dikirim itu merupakan barang yang diproduksi PT Indosafety Sentosa Industri, perusahaan tempat pelaku bekerja. Tapi pengiriman barang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.,” kata AKBP Ade, Rabu 9 Agustus 2017.

Polisi menyita satu gulung scrap besi coil, dua gulung besi coil, serta satu unit kendaraan truk merk Hino nopol D-8647-DF. “Kasusnya dilaporkan perusahaan tersebut pada 12 Juli 2017, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp40,7 juta,” katanya.

Selain menangkap Tarsodik, polisi juga meringkus Warseno dan Asep Suryana yang merupakan sopir truk yang akan membawa barang tersebut. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.[MET]

BEKASI TOP