
JAKARTA, posbekasi.com – Polri menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam mengawal serta mengamankan penyampaian aspirasi masyarakat di muka umum di seluruh wilayah Indonesia.
“Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Langkah pencegahan dan pendekatan persuasif tersebut dilakukan guna memastikan hak masyarakat dalam berdemokrasi tetap dihormati, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegas Kapolri.
Penanganan unjuk rasa dan penyampaian pendapat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, di mana Pasal 5 menjamin hak warga negara, sementara Pasal 6 mengatur kewajiban untuk menghormati ketertiban umum serta menaati hukum.
“Masyarakat kita imbau untuk selalu menjaga ketertiban, menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita atau informasi yang belum terverifikasi,” tambahnya.
Melalui sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan kebebasan berpendapat dapat berjalan secara seimbang dengan pemeliharaan keamanan nasional tanpa mengarah pada tindakan anarkis yang merugikan publik.
Pewarta/Editor: Zulkarnain-Ismail Hasibuan/RED-03

