Posbekasi

Penggerebekan Sabu di Tambora, Polsek Tamansari Ringkus 3 Pelaku

Polsek Metro Tamansari mengamankan barang bukti sabu dalam penggerebekan di Tambora
Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. Posbekasi.com /Dokumentasi

JAKARTA, posbekasi.com – Polsek Metro Tamansari menangkap tiga orang berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA terkait dugaan kasus peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Kramat I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita empat paket klip sabu dengan berat bruto 4,38 gram beserta timbangan digital dan alat hisap.

“Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Advertisements

Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, KI yang bertindak sebagai pengedar menyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin bersama dua rekannya, SI dan RA.

Selain menyita barang bukti narkotika, polisi mengamankan sejumlah telepon genggam serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

“Atas petunjuk dan arahan pimpinan, kami memaksimalkan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk membongkar jaringan peredaran ini,” tegas Bobby.

Tersangka KI mengaku mendapatkan barang haram sebanyak 30 gram dari seorang buron berinisial A yang diambil di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026) malam.

Pengambilan barang tersebut diduga turut melibatkan tersangka lain berinisial TA yang kini juga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik terus melakukan penelusuran dan pengembangan guna mencari keberadaan dua orang yang telah masuk DPO,” jelas Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tamansari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan/RED-02

BEKASI TOP