
JAKARTA, POSBEKASI.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) resmi menyerahkan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).
Pelimpahan Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu, 16 September 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (18/9/2026).
Selain Febrie Adriansyah, pelaksanaan penyerahan Tahap II pada hari yang sama juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).
“Ketiga tersangka diduga kuat melanggar Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Anang Supriatna.
Pascapelimpahan ini, Tim Penuntut Umum akan segera menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam batas waktu 20 hari ke depan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki proses persidangan.
“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Sementara itu, terkait tempat penahanan Tersangka FA pascapenyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum,” kata Anang Supriatna. [met]

