Posbekasi

Muktamar Ke-35 NU Tetapkan Sembilan Anggota AHWA dan Lima Calon Ketua Umum PBNU

Ketum MUI KH M Anwar Iskandar saat memberika sambutan dalam Silaturahim Nasional dan Halal Bi Halal MUI di Jakart, Rabu (15/4/2026) malam. Posbekasi.com / Dok.Ist

JOMBANG, POSBEKASI.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Afifuddin Muhajir resmi terpilih menjadi bagian dari sembilan anggota Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi tabulasi nasional perolehan suara calon anggota AHWA yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026) malam.

Dalam proses pemungutan suara tersebut, KH Afifuddin Muhajir mengantongi 339 suara, sementara KH Anwar Iskandar meraup 326 suara. Proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka melalui enam bilik penghitungan suara dengan total 4.703 suara yang masuk dari seluruh tingkatan kepengurusan.

Penentuan sembilan anggota AHWA ini merupakan hasil usulan resmi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) di seluruh dunia.

Secara keseluruhan, terdapat 34 nama ulama terkemuka yang masuk dalam tabulasi nasional. Dari daftar panjang tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri, KH Nurul Huda Djazuli, meraih suara tertinggi sebanyak 485 suara, disusul Rais Syuriah PWNU Aceh KH Nuruzzahri Yahya dengan 477 suara.

Sembilan ulama yang terpilih sebagai AHWA dalam Muktamar ke-35 NU:

1. KH Nurul Huda Djazuli (485 suara)

2. KH Nuruzzahri Yahya (477 suara)

3. KH Baharuddin HS (392 suara)

4. KH Miftachul Akhyar (350 suara)

5. KH Afifuddin Muhajir (339 suara)

6. KH Anwar Iskandar (326 suara)

7. KH Anwar Manshur (303 suara)

8. KH Said Aqil Sirodj (273 suara)

9. KH Abun Bunyamin (268 suara)

Rincian penghitungan suara tersebar di enam panel, yaitu Bilik 1 (642 suara), Bilik 2 (864 suara), Bilik 3 (855 suara), Bilik 4 (936 suara), Bilik 5 (718 suara), dan Bilik 6 (688 suara). Sejumlah nama ulama sepuh lain juga sempat masuk dalam bursa pencalonan, di antaranya KH Ahmad Musthofa Bisri (Gus Mus), Prof Dr KH Ma’ruf Amin, hingga Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim.

Sidang Pleno Sepakati 5 Nama Caketum

Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama menyepakati lima nama calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 untuk diajukan dan mendapatkan restu Rais Aam dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), setelah mendapat pilihan restu dari Rais Aam, akan melakukan musyawarah untuk memilih satu orang sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.

Kelima nama tersebut adalah KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) 472 suara, KH Zulfa Mustofa (Kiai Zulfa) 262 suara, KH Abdussalam Sochib (Gus Salam) 261 suara, KH Yahya Kholil Staquf (Gus Yahya) 258 suara, dan KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) 155 suara.

Ketua PWNU Sumatera Barat yang bertugas jadi Pimpinan Sidang Pleno V Prof Ganefri meminta persetujuan muktamirin atas kelima nama itu di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8) dini hari.

“Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?” tanya Ganefri.

“Bisa,” jawab Muktamirin serentak.

Tiga nama dengan perolehan suara terbanyak justru tidak lolos karena terganjal aturan jabatan politik, yakni Nusron Wahid (207 suara), Saifullah Yusuf (174 suara), dan Yusuf Chudori (176 suara).

Nusron dan Saifullah tersandung status sebagai menteri aktif, sementara Yusuf Chudori belum genap setahun melepas jabatan pimpinan partai politik.

Ganefri menegaskan nama di luar kelima tokoh yang disepakati tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” ujar dia.

Ia menjelaskan calon ketua umum PBNU harus memenuhi lima syarat berdasarkan Pasal 7. Pertama, pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU atau ketua badan otonom dan lembaga di tingkat PBNU.

“Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU,” ujarnya.

Kedua, tidak sedang menduduki jabatan politik seperti pimpinan daerah, menteri, atau anggota DPR. Ketiga, tidak menjabat pengurus partai politik atau organisasi berafiliasi partai politik dalam kurun satu tahun terakhir.

“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah,” tegasnya.

Keempat, tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya. Kelima, harus mendapat persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. [sfn]

BEKASI TOP