Posbekasi

Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun Alihkan Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Rinciannya

Pelantikan 7.969 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi secara serentak birukan Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (2/7/2025). Posbekasi.com / Dokumentasi

JAKARTA, POSBEKASI.com – Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 31 triliun untuk merealisasikan kebijakan pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat secara bertahap.

“Untuk guru PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya sudah disiapkan Rp 31 triliun. Itu sudah ada,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Pada tahap awal, diperkirakan sebanyak 541 ribu PPPK bakal dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian karier dan menghilangkan kekhawatiran para guru serta pegawai terkait masa depan status kepegawaian mereka.

“Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya,” tambah Bendahara Negara tersebut.

Menkeu memastikan skema alokasi dana besar tersebut tidak akan mengganggu stabilitas makroekonomi, termasuk target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Proses pengalihan akan berjalan dengan rentang waktu satu hingga tiga tahun.

“Kebijakan pengalihan status PPPK ini merupakan hasil kesepakatan resmi dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan terpisah.

Kebijakan ini mengatur guru berstatus PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, para guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan emas untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 mendatang.

“Pembatasan itu kan tujuannya agar tepat sasaran. Nggak diperketat, cuma akan dipastikan nanti. Yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin akan coba nanti beberapa bulan ke depan yang desil 10 kita batasi dulu,” ungkap Purbaya menjelaskan fokus kebijakan ekonomi lainnya.

Selain isu kepegawaian, Menkeu Purbaya juga membeberkan rencana pembatasan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat mampu (desil 9 dan desil 10) yang diproyeksikan mampu menghemat anggaran subsidi energi hingga 10 persen.

“Nanti ada penghematan (anggaran), tapi kita masih hitung. Kira-kira ya sepersepuluhnya kalau saya nggak salah. Ambil flat-nya sepersepuluh,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam APBN 2026 pemerintah telah menganggarkan subsidi energi sebesar Rp 210,1 triliun dari total anggaran subsidi Rp 318,9 triliun. Jika diakumulasikan dengan kompensasi, total dana yang digelontorkan untuk menjaga ketahanan energi nasional mencapai Rp 381,3 triliun. [met]

BEKASI TOP