
BANDUNG, POSBEKASI.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan, Pemkot Bandung tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, tapi juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan 10 pohon peneduh, di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, pada 29 Juni 2026.
“Penyelidikan yang dilakukan Satpol PP telah menemukan adanya perkembangan signifikan. Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana,” ungkap Farhan, Senin (3/8/2026).
Lebih lanjut dikatakannya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujar Farhan.
Karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” katanya.
Berdasarkan laporan awal yang diterimanya, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun dengan denda mencapai miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidananya terbukti.
Selain aspek hukum, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan. Langkah ini dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.
“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait sedang memeriksa seluruh dokumen perizinan.
Pemeriksaan meliputi perizinan usaha lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di kawasan tersebut.
“Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” katanya.
Farhan menyebut, apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, maka seluruh proses akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Pemkot Bandung juga mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan.
Menurut Farhan, pohon pengganti tidak akan menggunakan bibit kecil, melainkan pohon yang sudah cukup besar agar fungsi peneduh di kawasan tersebut dapat segera pulih.
“Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, area bekas penebangan juga akan dipasang pembatas sementara agar proses rehabilitasi dapat segera dilakukan.
Farhan juga mengungkapkan telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.
“Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Farhan menuturkan, setiap pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar.
“Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin menyampaikan perkembangan penanganan keluhan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri.
Pihaknya telah memanggil pengelola dan pemilik usaha sejak awal Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat.
Menurut Rulli, terdapat dua persoalan yang dikeluhkan warga, yakni dugaan penggunaan saluran drainase (branjang) dan kebisingan dari aktivitas usaha.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan branjang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter sehingga saluran tetap terbuka dan sekarang sudah diperbaiki,” ujarnya.
Sedangkan terkait kebisingan, Diciptabintar meminta pengelola membatasi jam operasional serta membangun kesepakatan dengan warga sekitar.
Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih tegas mengenai jam operasional usaha yang berada di dekat kawasan permukiman. [amh]

