Posbekasi.com

Syahrir Dukung Perpres Prabowo yang Tetapkan LGBTQ Sebagai Ancaman Negara

Foto: H. Syahrir, SE, M.I.Pol.

BANDUNG, POSBEKASI.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.I.Pol, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara. Kebijakan strategis tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang diteken pada 24 Oktober 2025 lalu.

“Langkah Presiden ini sangat tepat di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi Indonesia saat ini. Kami melihat kebijakan ini mendapat dukungan kuat dari berbagai komponen dan elemen bangsa,” kata Syahrir saat dimintai tanggapan terkait Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, di Bandung, Senin (6/7/2026).

Politisi senior ini menjelaskan, jika membedah isi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, regulasi ini menjadi pedoman utama pengoperasian Sistem Pertahanan Negara menghadapi dinamika zaman. Di dalam lampirannya secara gamblang dimandatkan bahwa sistem pertahanan kita harus mengantisipasi ancaman nonmiliter, yakni usaha atau kegiatan nirmiliter tanpa senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, hingga keselamatan segenap bangsa.

Lebih jauh lagi, Perpres ini memberikan mandat krusial bagi pertahanan nasional:

1. Menjaga Aspek Demografi: Negara diwajibkan mengantisipasi krisis demografi akibat keengganan membangun keluarga normatif. Fenomena menolak pernikahan normal atau berkeluarga yang melanda beberapa negara maju dinilai bisa menjadi ancaman nyata yang melemahkan ketahanan bangsa Indonesia.

2. Sinergi Lembaga Nir-Pertahanan: Menghadapi ancaman nirmiliter, Perpres ini menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang didukung unsur bangsa lainnya.

3. Dimensi Ancaman yang Luas: Mencakup benteng pertahanan pada dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Dalam poin sosial budaya dan ideologi inilah, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman negara bersama sejumlah isu sensitif lain. Mulai dari penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika.

“Di Indonesia, penerimaan terkait kelompok ini sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, budaya, dan agama. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, negara kita tegas tidak mengakui pernikahan sesama jenis,” ketus Syahrir.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar ini menambahkan, pandangan hukum dan agama di Indonesia mayoritas sudah satu suara. Lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara konsisten menolak kampanye LGBTQ, bahkan mendorong penguatan hukum pidana yang selaras dengan mandat Perpres ini untuk menjaga kemaslahatan bangsa.

Sebagai informasi, Perpres ini disusun mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2019 yang membagi ancaman negara menjadi tiga kategori utama: ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Imbauan Konkret untuk Orang Tua

Melalui momentum ini, Syahrir juga mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Barat, untuk terus memperkuat benteng pertahanan moral di tingkat keluarga kecil masing-masing. Menurutnya, pendekatan edukatif dari orang tua jauh lebih efektif dalam membentengi anak-anak.

Anggota Komisi I DPRD Jabar ini menekankan beberapa langkah penting yang dapat dilakukan oleh orang tua di rumah:

Bangun Komunikasi Terbuka: Ciptakan ruang komunikasi yang nyaman agar anak merasa aman dan tidak ragu untuk bercerita atau berdiskusi.

Tanamkan Nilai Fondasi: Teguhkan nilai-nilai agama, moral, dan etika sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh keluarga.

Dampingi Aktivitas Digital: Berikan pendampingan saat anak menggunakan internet dan media sosial guna memastikan mereka tidak mengakses konten yang belum sesuai usianya.

Pantau Lingkungan Pergaulan; Kenali teman-teman dan lingkungan bermain anak tanpa bersikap berlebihan atau menghakimi secara sepihak.

Ajarkan Toleransi dan Prinsip; Didik anak untuk tetap menghargai setiap orang, sekaligus kokoh memahami nilai-nilai prinsip yang dianut keluarga.

Peka Terhadap Perubahan Perilaku: Perhatikan bila ada perubahan drastis pada anak, seperti menarik diri, depresi, kecemasan, atau menjadi korban perundungan (bullying). Jika diperlukan, segera konsultasikan dengan psikolog atau konselor anak.

“Yang paling utama, mari ciptakan suasana rumah yang penuh kasih sayang agar anak merasa aman untuk berdiskusi tentang berbagai hal, termasuk pertanyaan mengenai seksualitas, identitas diri, dan pergaulan. Pendekatan seperti ini terbukti lebih membantu perkembangan psikologis anak daripada sekadar mengandalkan rasa takut atau hukuman,” pungkas legislator asal Dapil Jabar IX. [amh]

BEKASI TOP