Posbekasi.com

BPK Periksa Laporan Keuangan Kota Bekasi TA 2024 dan Tindaklanjuti Temuan TA 2023

Kantor Pemerintah Kota Bekasi. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

posBEKASI.com | BEKASI – Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.

Ketua Tim BPK Jabar, Sigit Purwanto, menjelaskan pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang telah dilakukan sebelumnya.

“Pemeriksaan terinci bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama yakni Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kecukupan pengungkapan informasi; Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; sera Efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkap Sigit bersama 7 anggota tim usai LKPD Kota Bekasi 2024, yang dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi di Ruang Rapat Wali Kota Bekasi, Pemkot Bekasi, Kamis (10/4/2025).

Selain itu, Sigit menjelaskan bahwa pemeriksaan juga akan menilai tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya.

“Kami berharap pemeriksaan tahun ini berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh jajaran Pemkot Bekasi berupa data dan dokumen. Kerja sama akan sangat membantu kami dalam menjalankan tugas pemeriksaan sesuai amanat UUD,” kata Sigit.

Sementara, Tri Adhianto menyampaikan komitmen penuh atas kerjasama yang baik dengan BPK RI.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi siap mendukung penuh proses pemeriksaan dan memastikan keterbukaan serta kelancaran dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan.

“Kami menyambut baik kedatangan tim BPK dan berkomitmen untuk kooperatif serta responsif dalam setiap tahapan pemeriksaan. Kami menyadari pentingnya pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ujar Tri Adhianto.

Sedangkan Junaedi, turut menyampaikan harapan agar seluruh Perangkat Daerah dapat memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan.

Junaidi mengingatkan agar koordinasi intensif dilakukan selama proses pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung selama 35 hari ke depan, mulai 10 April hingga 14 Mei 2025.

Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

BEKASI TOP