
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang berada di daerah berstatus zona kuning dan hijau. Sementara untuk zona merah dan zona oranye, diwajibkan penduduknya beribadah dari rumah masing-masing.
“Oleh karena itu di sisa beberapa hari menjelang berakhirnya Ramadhan dan masuknya ke Bulan Syawal, saya hendak mengingatkan kembali hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjamin semua orang dapat terlindungi dari penularan COVID-19 secara sempurna,” Wiku menyampaikan Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (4/5/2021).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk meminimalisir potensi kerumunan, seperti menghimbau untuk berwudhu dari rumah, membawa peralatan dan alas ibadah sendiri, jumlah kehadiran jemaah diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas masjid/mushala. Lalu, membentuk Satgas di Masjid/Mushala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan oleh jamaah, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, maupun desinfeksi secara rutin.
“Jika memungkinkan memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah misalnya mendengarkan khutbah via virtual meeting,” tambah Wiku.[NMR]

