Posbekasi.com

Foto-Foto ‘Miris’ Sampah Karang Satria

Sampah berjejer di tepi Jalan Karang Satria tanpa menghiraukan larangan Perda No.4/2012 tentang Ketertiban Umum yang dipasang Pemkab Bekasi.[POB]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Miris melihat jejeran sampah berserakan di tepi Kali Jalan Karang Satria. Meski telah terpampang Perda larangan buang sampah di area tersebut, sampah mesasih terus menumpuk.

Jejeran sampah tepi kali di Jalan Karang Satria.[POB]
Masyarakat tak menghiraukan larangan Perda No.4/2012 tentang Ketertiban Umum yang dipasang Pemkab Bekasi lengkap dengan sanksi kurungan penjara 6 bulan atau denda Rp50 juta.

Onggokan peti kayu menambah rusakya pemandangan di jejeran sampah tepi Kali Jalan Karang Satria.[POB]
Saat penelusuran Posbekasi.com, Senin10 Desember 2018, sampah menumpuk tersebut yang di buang masyarakat pada malam hari.

Masyarakat yang melintasi tepi Kali Jalan Karang Satria seakan sudah terbiasa dengan pemandangan jorok tanpa pernah menghiraukan jejeran sampah.[POB]
Tak ada pengawasan apalagi petugas Perda yang berjaga di area jalan rawan amblas yang bertahun-tahun menjadi momok bagi pengguna jalan yang melintas daerah tersebut.[RED]

BEKASI TOP