Posbekasi.com

Terungkap, Pelaku Aniaya Calista Adalah Ibu Kandung

Sinta pelaku penganiayan anak kandungnya ditahan Polres Karawang.[IST]
posBEKASI.com, KARAWANG – Terunkap, pelaku penganiayaan bayi Calista berumur 1,5 tahun ternyata adalah Ibu kandungnya sendiri berinisial Sinta,27 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan setelah terkumpul dua alat bukti yaitu visum dan keterangan saksi, kami simpulkan pelaku penganiayaan adalah ibu kandung korban.

“Wanita berinisial S ini kerap menyiksa anaknya selama dua bulan terakhir. S pernah mencubit, memukul dan membenturkan kepala anaknya itu ke tembok. Hingga bayi jatuh mengenai rak piring. Itu yang mengakibatkan bayi tersebut koma,” kata AKB Hendy, Jumat 23 Maret 2018.

Akibat perilakunya tersebut, S dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 351(2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik Polres Karawang menetapkan Sinta sebagai tersangka kasus penganiayaan Calista.

“Awalnya orang dicurigai menyiksa Calista ialah pacar sang ibu. Namun polisi belum menemukan bukti. Setelah terkumpul dua alat bukti yaitu visum dan keterangan saksi, kami simpulkan pelaku penganiayaan adalah ibu kandung korban,” ujar AKBP Hendy.[DIN/POB]

BEKASI TOP