
posbekasi.com, Medan – Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) membongkar dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi bermasalah di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (30/10/2026). Pengungkapan ini menyasar produk beras yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan label kemasan.
“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).
Kasus ini terungkap dari uji laboratorium Bapanas RI terhadap empat merek beras fortifikasi produksi PT UDS, yaitu Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang. Seluruhnya terbukti mengandung gizi yang tidak sesuai dengan klaim kemasan, hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk penegakan hukum.
“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” tegas Kombes Pol. Suhasto.
Dalam proses hukum yang telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan minimal dua alat bukti ini, penyidik menyita 2.236 kemasan beras bermasalah senilai Rp280.182.500 dengan total berat 15.145 kg. Selain itu, turut disita 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel Vitamin B9, satu unit mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico senilai Rp4 miliar, serta dua mesin fortifikasi merek Masema senilai Rp300 juta.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan, khususnya dalam memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen,” kata Suhasto.
Berdasarkan pendalaman, PT UDS memproduksi beras fortifikasi dari bahan baku beras putih/setengah jadi yang dicampur kernel vitamin melalui proses penggilingan, pembersihan, pengayakan, hingga pengemasan. Sepanjang Maret hingga Agustus 2026, perusahaan ini diperkirakan telah memproduksi 525 ton beras fortifikasi dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp14,175 miliar (harga jual Rp18.500–Rp27.000/kg).
“Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi termasuk Bapanas RI, Dirut dan Kepala Produksi PT UDS, serta ahli perlindungan konsumen. Kasus ini disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” jelas Suhasto menutup penjelasannya sembari menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan/RED-03

