
BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menghadirkan inovasi layanan publik digital lewat aplikasi SATU PINTU. Inovasi yang diinisiasi Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dirancang untuk meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terintegrasi bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Untuk progresnya sudah sesuai perencanaan dan masyarakat sudah bisa mengakses. Namun memang tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut, karena ada beberapa layanan yang belum pernah dicoba. Kita baru bisa mengetahui kendala ketika sistem itu digunakan,” ujar Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, di Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Kamis (23/4/2026).
Aplikasi ini mengusung konsep self service atau layanan mandiri, di mana warga dapat mengajukan permohonan kapan saja dan di mana saja selama 24 jam.
Hebatnya, sistem ini memungkinkan pemohon untuk melakukan cetak mandiri terhadap sejumlah dokumen yang telah disetujui tanpa perlu mengantre di kantor dinas.
“Beberapa dokumen bisa langsung diunduh dan dicetak sendiri oleh masyarakat. Namun ada juga layanan tertentu yang tetap harus diambil secara fisik, seperti site plan atau dokumen dengan format khusus yang tidak memungkinkan untuk diunduh,” jelas Sarwoko.
Menariknya, aplikasi SATU PINTU didesain sangat praktis karena masyarakat tidak perlu lagi membuat akun atau menghafal username dan password. Kebijakan tanpa login ini diambil berdasarkan evaluasi layanan sebelumnya yang sering kali menyulitkan masyarakat karena kendala akses akun.
“Kita belajar dari pengalaman. Banyak masyarakat kesulitan mengingat akun mereka. Maka sistem ini kita desain tanpa login, sehingga lebih sederhana dan mudah diakses,” tambahnya.
Guna memastikan kenyamanan pengguna, DPMPTSP juga telah menyematkan fitur catatan atau chat di setiap kolom permohonan. Fitur ini berfungsi sebagai media interaksi langsung antara pemohon dengan petugas verifikator jika terdapat revisi berkas.
Selain itu, fitur helpdesk khusus pengaduan juga tengah disiapkan untuk segera diaktifkan.
Masyarakat yang ingin mengurus perizinan kini dapat langsung mengakses laman resmi di https://satupintu.bekasikab.go.id/.
Sejak diluncurkan pada Januari 2026 lalu, aplikasi ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi percepatan pelayanan publik yang transparan dan real time di wilayah Kabupaten Bekasi. [gha]

