
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di area TPU Komplek Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam waktu singkat, dua orang pelaku berhasil diringkus petugas.
Perkara ini bermula saat jasad korban ditemukan pada Ahad, 11 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menyebutkan korban dalam peristiwa berdarah ini adalah seorang pria berinisial MDT.
“Benar, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JP dan G. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya bertindak sebagai eksekutor dalam aksi keji tersebut. Terkait motif, polisi menduga kuat ada unsur sakit hati atau dendam.
“Motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” jelas Kombes Budi.
Selain menangkap kedua pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian dan tangan pelaku. Di antaranya adalah sebuah ikat pinggang yang diduga kuat digunakan untuk mencekik korban hingga tewas, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
“Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Kasus ini sempat menggegerkan warga di sekitar Jakasampurna, namun dengan tertangkapnya pelaku JP dan G, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

