posbekasi.com

Polres Sukabumi Gulung Sabu Rp1 Miliar dan Ribuan Obat Terlarang

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (15/3/202).
[PosBekasi.com /Ist]

posBEKASI.com | SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil menggulung kasus besar terkait peredaran narkotika dan obat terlarang dan membekuk 7 tersangka pengedar sabu, ganja, serta ribuan obat terlarang lainnya.

“Kami berhasil menangkap 7 tersangka terkait kasus ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (15/3/2024).

Dikatakannya, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT), barang bukti yang diamankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang.

Sementara, para pelaku utama yang ditangkap di antaranya seorang dengan barang bukti sabu senilai Rp1 miliar.

“Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” ungkap AKBP Tony Prasetyo.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun,” terangnya. [gib]

BEKASI TOP