posbekasi.com

Anggota DPRD Jabar: Masih Ada Limbah Pabrik Cemari Lingkungan

Anggota DPRD Jawa Barat H. Toni Setiawan sebarluaskan Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup kepada masyarakat Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (4/12/2023). [Posbekasi.com / DPRD Jabar]

posBEKASI.com | BANDUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Toni Setiawan sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup kepada masyarakat Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (4/12/2023).

“Pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam hendaklah dilaksanakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Toni.

Namun begitu lanjut Toni, seringkali pemanfaatan alam ini malah banyak menimbulkan penurunan kualitas lingkungan sehingga diperlukan aturan sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan.

“Seperti halnya di wilayah Cicalengka, Majalaya yang terdapat banyak pabrik tentu harus memperhatikan lingkungan. Jangan sampai limbah-limbah mencemari lingkungan yang akan merugikan masyarakat,” pungkas Toni. [pob]

BEKASI TOP