posbekasi.com

KPK akan Umumkan Harta Kekayaan Tiga Pasangan Capres-Cawapres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).[Dokumentasi]

posBEKASI.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana KPU untuk mengumumkan harta kekayaan capres dan cawapres tersebut.

“Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN. Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN,”kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (27/10/2023).

Menurut Pahala, calon peserta pemilu memiliki kewajiban untuk melaporkan laporan harta kekayaannya kepada KPK. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Yakni setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK. Lalu sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan pasangan calon sebagaimana tertuang dalam LHKPN setelah penetapan pasangan calon.

Sejauh ini ada tiga pasangan capres yang sudah mendaftar ke KPU. Sesuai urutan mendaftar yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (rri)

BEKASI TOP