posbekasi.com

Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya hingga 1 Oktober, Ini 15 Sasaran “Jebakan Batman” Tilang

Petugas melakukan penjagaan dan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama 18 September – 1 Oktober 2023. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

posBEKASI.com | JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023. Operasi dimulai hari ini, Senin 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.

Operasi ini diberi tagline “Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024”. Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, ada 15 sasaran pelanggaran yang ditujukan pada operasi zebra kali ini.

Berikut 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023:

1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus

2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol

3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan

7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)

9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia

15. Penertiban parkir liar. [zul]

BEKASI TOP