posbekasi.com

Siaga Darurat Bencana, Kekeringan Meluas ke 9 Kecamatan dan 23 Desa di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi – Kekeringan melanda lahan pertanian.

posBEKASI.com | CIKARANG – Pemkab Bekasi meningkatkan status Siaga Darurat Bencana menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, yang diberlakukan mulai 31 Agustus sampai dengan 13 September 2023, sesuai SK Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023.

Data dari Pusdalops BPBD Kabupaten Bekasi, hingga Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 19.10 WIB, tercatat ada 23 desa di 9 kecamatan yang terdampak kekeringan, dengan jumlah warga terdampak sebanyak 6.675 kepala keluarga atau 25.204 jiwa.

Adapun 9 kecamatan terdampak kekeringan yakni Kecamatan Cibarusah, Bojongmangu, Serang Baru, Cikarang Pusat, Pebayuran, Sukawangi, Babelan, Tarumajaya dan Muaragembong.

Desa terbanyak yang terdampak kekeringan berada di tiga kecamatan, yakni Cibarusah, Bojongmangu dan Serang Baru.

Di Kecamatan Cibarusah, 4 desa yang terdampak kekeringan yakni Desa Sirnajati, Ridogalih, Ridomanah dan Desa Cibarusah Kota.

Untuk Kecamatan Bojongmangu, Desa Karang Indah, Medal Krisna, Karangmulya, Sukabungah, Sukamukti dan Bojongmangu.

Kemudian Kecamatan Serang Baru, Desa Nagasari, Sukasari, Sukaragam, Sirnajaya, Cilangkara dan Nagacipta.

Selanjutnya Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Karangsegar Kecamatan Pebayuran, Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi.

Desa Samudera Jaya Kecamatan Tarumajaya, Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muaragembong dan Desa Kedung Pengawas serta Desa Muarabakti Kecamatan Babelan.

Pemkab Bekasi melalui BPBD terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait, TNI/Polri, PMI, Baznas, FPRB dan Relawan Kebencanaan untuk menyalurkan bantuan secara masif.

Hingga Rabu, 30 Agustus 2023, tercatat sebanyak 375.000 liter air bersih telah didistribusikan untuk membantu warga di daerah terdampak kekeringan.

“Kondisi kekeringan di Kabupaten Bekasi telah mendorong untuk meningkatkan status dari Siaga Darurat Bencana Kekeringan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, saat mengumumkan peningkatan status tanggap bencana kekeringan, pada Kamis 31 Agustus 2023.

Dani Ramdan mengatakan, masa berlaku status tanggap darurat bencana kekeringan ini dapat diperpanjang atau pun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan.

Kepala BPBD Kabupaten, Bekasi Muchlis, mengatakan berdasarkan surat dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi, melaporkan pada musim kemarau tahun ini, mulai Juli 2023 telah terjadi potensi kekeringan dan kekurangan air bersih di beberapa wilayah yang perlu mendapatkan bantuan air bersih sebagai kebutuhan dasar. [gha]

BEKASI TOP