posbekasi.com

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Sembarang Tempat Pasang APK

Ilustrasi – Bendera Partai Politik. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

posBEKASI.com | CIKARANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) disembarang tempat dan  mematuhi larangan tersebut.

“Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi,” jelas Akbar Khadafi dikutip dalam keterangannya, Kamis 24 Agustus 2023.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan. Bawaslu juga menghimbau agar tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, jangan sampai sembarangan menempatkan APK tersebut.

“Namun jika ada pelanggaran di lapangan, kami selain memberikan himbauan juga akan berkoordinasi dengan Pemda Bekasi melalui Satpol PP untuk menertibkannya,” katanya.

Terkait banyaknya APK yang tersebar di sejumlah tempat, lanjut Akbar, Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak dapat melarang pemasangan APK tersebut. Karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024, sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022, akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Karena masa tahapan kampanye singkat hanya selama 75 hari, jadi untuk saat ini diperbolehkan sebagai bentuk sosialisasi, terlebih tahapan kampanye kan belum dimulai. Sekarang ini masih Daftar Calon Sementara (DCS) belum kepada tahapan Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya. [jli]

BEKASI TOP